TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Menurut Tessa, Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam. Namun, KPK tidak bisa menyampaikan secara lebih detail perihal pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK kepada Sekjen PDIP tersebut.
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan maupun juga kepada tersangka lain. Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” tuturnya.
Tessa menyebut penyidik saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum hadir. Dia menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil saat saksi-saksi lainnya telah diperiksa.
“Yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujarnya.
Tessa juga menjelaskan alasan KPK belum menahan Hasto usai diperiksa hari ini. Pasalnya, masih menunggu keterangan beberapa saksi di kasus tersebut yang belum hadir.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan Waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” terangnya.
“Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya adalah Saudara Saeful Bahri, ada juga Saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya,” imbuhnya.







