TANGSELXPRESS – Seorang wanita berinisial AN menjadi korban penyekapan oleh pria di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Peristiwa ini diduga lantaran korban belum melunasi hutangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan <span;>dugaan penyekapan ini berawalnya dari korban memiliki utang Rp140 juta kepada pelaku. Namun korban baru membayar Rp40 juta kepada pelaku.
“Korban sudah membayar dengan jumlah Rp40.000.000. Kemudian tanggal 17 Desember 2024, terlapor dan rekan menagih uang tersebut. Korban sudah membayar dengan mencicil akan tetapi masih ditagih oleh terlapor,” jelas Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Ade Ary mengungkapkan, <span;>kasus ini dilaporkan suami korban. Pelapor melaporkan bahwa istrinya menghilang dan disekap oleh terduga pemberi hutang.
“Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban,” ujarnya.
“Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor yang sudah diberikan oleh korban, akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang,” sambungnya.
Ade Ary menambahkan, saat pelapor mendatangi lokasi penyekapan sempat bernegosiasi dengan terduga pelaku. Namun tidak ditanggapi, dan enggan memulangkan sang istri.







