TANGSELXPRESS – Viralnya aksi arogan petugas pengawalan mobil milik pejabat negara bernopol RI 36, Raffi Ahmad menjadi momentum untuk evaluasi standar pengawalan. Dengan memberikan batasan lebih detil pejabat negara yang layak mendapatkan pengawalan.
“Prabowo perlu evaluasi. Mengingat jumlah pejabat negara era kabinet merah putih ini banyak. Jadi perlu pengaturan lebih ketat,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro.
Menurutnya, pembatasan pejabat yang mendapat pengawalan sebagai upaya penyederhanaan layanan dan penghematan anggaran. Termasuk pula kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Sebagai contoh, tegas Riko, kegiatan pengawalan pejabat hanya diberikan kepada pejabat setingkat presiden, wakil presiden, dan menteri/kepala badan. Selebihnya tidak perlu pengawalan.
“Itu bersifat hak pejabat. Artinya pejabat bersangkutan bisa menolak pengawalan sebagai kehendak pribadi,” kata Riko.
Lebih jauh Riko berharap Presiden dan menteri lebih mendorong penggunaan transportasi publik. Misalkan dengan menggelar Jumat Bertransportasi Publik. Sehingga pada setiap Jumat presiden dan menteri gunakan angkutan umum.