• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pengamat: Ingatkan Sekolah ‘Haram’ Menjual Buku Bahan Ajar

admin by admin
September 2, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Pengamat: Ingatkan Sekolah ‘Haram’ Menjual Buku Bahan Ajar

Ilustrasi pelajar SMA tengah membaca buku. Foto: Dok. Lazuardi Senior High School

361
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pusat riset kebijakan IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership) menerima laporan sejumlah orang tua dari berbagai sekolah di berbagai daerah, terkait praktik jual buku bahan ajar di sekolah negeri. Laporan tersebut diterima IDP-LP melalui email dan layanan WhatsApp selama dua pekan terakhir.

Dari informasi tersebut diketahui modus operandi pihak sekolah negeri jenjang SMA dalam menjual buku bahan ajar itu dilakukan melalui WhatsApp Grup. Dalam pesan tersebut, pihak sekolah mengarahkan kepada pihak orang tua murid untuk membeli buku bahan ajar dari salah satu toko buku dengan nominal harga yang bervariasi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta untuk satu paket buku.

BACA JUGA :  IDP-LP - UIPM UN Ecosoc Luncurkan Youth Diplomatic Global School

Menyikapi laporan tersebut, IDP-LP memastikan praktik jual buku bahan ajar di sekolah merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bagi sekolah yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Larangan penjualan buku bahan ajar di sekolah tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain PP No.17 tahun 2010 dan Permendikbud No.21 tahun 2023,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.

Riko menyebutkan Pasal 181 PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang praktik jual buku sekolah. Sedangkan Pasal 19 huruf b, Permendikbud No.21 tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan juga tegas menyebutkan larangan praktik monopoli dalam tata niaga buku.

BACA JUGA :  Viral Lord Rangga Muncul Lagi Pakai Sorban Putih, Begini Faktanya

Sesuai peraturan, sambung Riko, hal yang diperbolehkan pihak sekolah adalah menentukan buku bahan ajar yang digunakan sesuai kurikulum pemerintah. Kemudian daftar buku bahan ajar itu diumumkan kepada peserta didik untuk dapat memilikinya.

“Jadi peserta didik silakan mendapatkan secara mandiri. Bisa saja membeli ke toko buku, gerai dan lainnya. Tidak perlu diarahkan pihak sekolah,” imbuhnya.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Riko, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendistribusikan buku elektronik yang tidak diperjualbelikan. Buku elektronik itu terbitan pemerintah sehingga dapat dimiliki peserta didik secara gratis dan mudah.

Atas dasar itulah, Riko meminta pihak sekolah segera menghentikan praktik jual buku terselubung. Jika terus melakukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang dapat dijatuhakn sanksi. (*)

BACA JUGA :  Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Motifnya Bikin Ngelus Dada
Tags: Buku Bahan Ajaridp lppengamatriko noviantoroSekolah
Previous Post

Begini Klasemen Pembalap F1 usai Leclerc Juarai GP Italia

Next Post

Miliki Modal Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Miliki Modal Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Miliki Modal Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com