TANGSELXPRES – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktek pesta seks bertukar pasangan atau swinger party. Praktek tersebut berlangsung di Bali dan Jakarta.
Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan pihaknya membongkar pesta seks ini setelah penyamaran atau undercover dengan bergabung menjadi member.
“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” jelas Roberto GM Pasaribu dikutip pada Minggu (12/1/2025).
Dalam pengungkapan ini, lanjut Roberto, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali. Mereka mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Selain itu, keduanya juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.
Menurut Roberto, pesta seks tukar pasangan ini telah dilakukan sebanyak 10 kali. Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.
“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri KS dan IG dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman bagi keduanya lebih dari lima tahun penjara,” tukasnya.







