• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 30, 2024
in NASIONAL, NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS, Ini Alasan Pemprov Jakarta
400
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, ternyata pernah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) program BPJS Kesehatan di Jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyusul berita viral yang menyebar di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dalam program jaminan kesehatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan, pihaknya pada prinsipnya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga tanpa memandang status sosial ekonomi.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diusung oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta berupaya mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/12/2024).

BACA JUGA :  Tiga Truk Kecelakaan Beruntun di Parung, Satu Orang Terluka

Pada waktu itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi warga Jakarta yang belum terdaftar dalam program JKN.

Bagi warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

BACA JUGA :  Dirut Pertamina Sebut Kualitas Pertamax Sesuai Standar Ditjen Migas

Penataan ulang ini dilakukan dengan mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan meluncurkan kampanye “Mandiri Itu Keren” untuk mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

Revisi ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

BACA JUGA :  Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah yang Kini Juga Menjadi Tersangka TPPU
Tags: Dewi SandraHarvey MoeisHarvey Moeis divonis 6
Previous Post

Gedung Rektorat UIN Terbakar, Warek Sebut Aktivitas Kampus Tetap Berjalan Normal

Next Post

Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com