TANGSELXPRESS – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan komitmen kuat untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Selasa (17/12/2024).
“Kami akan kawal terus. Bahkan, tim dari Sekretariat DPR akan hadir memantau jalannya persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal,” ujar Habiburokhman.
Komisi III akan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum selama proses berlangsung. Hal ini penting mengingat Dwi Ayu sempat menghadapi tantangan, termasuk menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
“Kami juga akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin,” tegas Habiburokhman.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku, GSH, meminta Dwi Ayu mengantar makanan ke kamar pribadinya. Dwi menolak karena tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan ini memicu kemarahan GSH yang kemudian menyerang Dwi dengan benda-benda keras seperti patung, bangku, dan mesin EDC.
Saat Dwi berusaha mengambil tas dan ponselnya, serangan berlanjut. GSH memukul Dwi dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka berdarah di kepala korban.
“Saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. Kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah,” ungkap Dwi.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cakung, tetapi laporan tidak diproses. Upaya pelaporan berlanjut ke Polsek Rawamangun, hingga akhirnya kasus diterima dan diproses di Polres Jatinegara, Jakarta Timur. Dwi Ayu juga langsung menjalani visum keesokan harinya.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini akan diawasi hingga tuntas untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya. Komisi III DPR berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban.