TANGSELXPRESS – Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan karena adanya indikasi penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK mendalami mekanisme perencanaan, pengambilan keputusan, dan penyaluran dana CSR BI untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukkannya.
“Kita kan melakukan proses penyidikan. Tentunya kita akan ungkap semuanya fakta-fakta ini, terkait bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima, nah itu yang kita dalami sekarang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan besaran dana CSR serta pihak penerima telah diamankan. Dokumen ini akan diverifikasi lebih lanjut. KPK berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang telah disita.
“Kita juga amankan dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari. Mekanisme di penindakan ini, setiap barang-barang yang kita amankan kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” jelas Rudi.
“Saya belum mendetailkan ini barang ditemukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam, nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” sambungnya.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK sedang mengusut perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Ada indikasi bahwa sebagian dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, atau infrastruktur umum, dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan, misalnya kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah,” ujar Asep.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,” sambung Asep.
Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan untuk bikin rumah ya bikin rumah, bikin jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Namun, menjadi masalah ketika tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ucap Asep menanggapi kasus dana CSR BI.
CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pembangunan masyarakat. Penyimpangan dalam penggunaannya, seperti yang disinyalir dalam kasus ini, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga terkait.
KPK diharapkan mampu mengungkap secara transparan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan memastikan dana CSR kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Demikian dikutip dari beritasatu.com.