TANGSELXPRESS – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos roti di Cakung, Jakarta Timur sudah naik penyidikan. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menuturkan, status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara yang dilakukan.
Menurut dia, hingga kini empat orang saksi sudah diperiksa, yaitu korban (D), anak bos toko roti (GSH) yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orangtua GSH.
“Kami koordinasi dengan penyidik. Kita sudah meminta keterangan 4 orang termasuk terlapor,” tuturnya.
Seperti diketahui, penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul dengan kursi.
Polisi turut mengungkap pemicu pegawai wanita toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dianiaya hingga dilempar kursi oleh anak bosnya, lantaran korban menolak mengantarkan makanan kepada terlapor.
“Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut memicu amarah dari terlapor hingga melakukan penganiayaan. Lina menyebut terlapor melemparkan kursi ke arah korban hingga korban mengalami luka di bagian kepalanya.
“Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban. Mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” pungkasnya.







