TANGSELXPRESS – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano), kini resmi dan final menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024. Hal ini menyusul tidak adanya gugatan sengketa dari pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), maupun pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), hingga batas waktu pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tidak adanya gugatan ini menunjukkan bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 telah selesai dan hasilnya bersifat final serta berkekuatan hukum tetap.
“Kemarin kami mendengar kabar Pilkada Jakarta tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya apa? Ini sudah final,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia juga meminta semua pihak untuk menghentikan narasi yang menyebutkan kemungkinan putaran kedua dalam Pilkada Jakarta.
“Kawan-kawan, kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada, bahwa tidak ada upaya hukum, dan jangan ada informasi yang menyampaikan akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyarakat,” kata Ronny terkait tidak adanya gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 yang menegaskan kemenangan Pramono-Rano.
Dia menyatakan, penetapan hasil KPU Jakarta yang dimenangkan Pramono-Rano telah final dan berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, perpanjangan waktu pendaftaran di MK, bukan untuk sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, melainkan, wilayah lain karena penetapan KPU provinsi lebih lambat.
“Kalau mengacu kepada aturan, pascapenetapan itu tiga hari untuk mengajukan. Kalau saya lihat diperpanjang 18 Desember karena wilayah di Indonesia seperti di Papua rekapitulasi di Kabupaten di Jayapura Selatan belum selesai,” pungkas Ronny.
Diketahui, hingga penutupan waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RK-Suswono maupun Dharma-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta 2024, sebagaimana ketetapan KPU yang dimenangkan paslon Pramono-Rano. Demikian dikutip dari beritasatu.com.