DANA Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II akan cair dan mulai disalurkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal itu sudah dipastikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Pencairan dana KJP dan KJMU ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.
Sarjoko juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Dan akan dipastikan kembali untuk kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) akan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan menyatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ujarnya.
Sarjoko juga mengatakan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ujarnya.
Dana yang akan dicairkan meliputi dana untuk tingkatan SD/MI yaitu biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp130.000. Untuk tingkatan SMP/MTs, biaya rutin per bulan sebesar Rp. 185.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp170.000.
Untuk tingkatan SMA/MA, biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290.000. Sedangkan untuk tingkatan SMK, biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp240.000. Dan yang terakhir PKBM, yaitu biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000, dan biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000.
Bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahan II Tahun 2024, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Dan sisa biaya rutin serta biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Penulis:
Yulansari
Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.