TANGSELXPRESS– Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar hari ini, Rabu (27/11/2024). Ada sejumlah aturan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada para calon pemilih. Antara lain, melarang pemilih membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara termasuk merekam atau mendokumentasikan surat suara. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara. Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara pada Pasal 28, mengatur larangan bagi pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Bagi pemilih yang ketahuan oleh petugas mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka akan dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Meski pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara, KPU masih memperbolehkan pemilih mendokumentasikan suasana di TPS, seperti swafoto.
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Gelaran itu dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.
Ada 545 pemilihan yang digelar dalam Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.