TANGSELXPRESS – Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKP Dadang Iskandar setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini mengacu pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, pada Selasa (26/11/2024) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang memutuskan bahwa perilaku AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar merupakan perbuatan tercela yang melanggar kode etik, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PDTH.
“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Sandi seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).
Terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan AKP Dadang, Polri masih mendalami motif di balik insiden tersebut. Sidang KKEP kali ini difokuskan pada pelanggaran kode etik dan profesi, sementara investigasi motif dilanjutkan oleh tim reserse.
Sidang berlangsung di ruang Propam Polri, Mabes Polri, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keputusan ini, menurut Sandi, merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sesuai dengan aturan yang berlaku.