TANGSELXPRESS– Setelah menjalani hukuman 14 tahun di penjara Indonesia, terpidana mati narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso dipulangkan ke negaranya. Kepulangan ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap narapidana asing di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melansir dari South China Morning Post, yang dikutip dari RRI, Rabu (20/11/2024), belum jelas apakah Veloso akan dibebaskan atau dipenjara di Filipina. Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan kebijakan baru terkait repatriasi narapidana asing.
Kebijakan ini mencakup negosiasi bilateral atau pertukaran tahanan dengan negara asal, termasuk Veloso. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi Veloso akan segera dipulangkan.
Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku ditipu oleh perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Eksekusinya ditunda pada 2015 setelah Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkannya. Pada awal 2023, keluarganya kembali mengajukan permohonan pengampunan.
Ibu Veloso, Celia, menyatakan kekhawatirannya bahwa Mary dapat menghadapi ancaman jika dipenjara di Filipina. Celia bahkan lebih memilih putrinya tetap dipenjara di Indonesia daripada menghadapi bahaya di negara asalnya.
Perekrut Veloso, Maria Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2020 atas kasus perekrutan ilegal. Namun, dakwaan perdagangan manusia terkait Veloso masih dalam proses hukum.
Kementerian Hukum Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa Filipina harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Filipina akan bertanggung jawab atas rehabilitasi Veloso, termasuk keputusan mengenai pengampunan.
Mengingat hukuman mati dilarang di Filipina, Veloso tidak akan menghadapi eksekusi, tetapi bisa saja tetap menjalani hukuman penjara. Langkah repatriasi ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban isu hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Kebijakan ini juga menjadi peluang bagi kedua negara untuk menyelesaikan masalah hak asasi manusia secara lebih komprehensif.







