TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) pada Senin (18/11/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemprov Kalsel. Namun, Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyayangkan ketidakhadiran Sahbirin tanpa keterangan. Ia menegaskan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan berharap Sahbirin bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya.
“Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa seperti dikutip beritasatu.com di Jakarta, Senin (18/11/2024).
“KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” sambungnya.
Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Namun, status tersangkanya gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga menegaskan bahwa pengunduran diri Sahbirin dari jabatan Gubernur Kalsel tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa aspek materiil dari dugaan tindak pidana yang melibatkan Sahbirin tetap berlaku.
“Aspek materielnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan. Salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi pada perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tambah Tessa.