TANGSELXPRESS – Perseteruan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas kembali memanas meski sebelumnya Denny Sumargo mengaku sudah berdamai dengan Farhat Abbas terkait komentarnya di salah satu akun media sosial.
Secara resmi, Farhat Abbas didampingi kuasa hukummya, Krisna Murti melaporkan Denny Sumargo ke pihak berwajib.
“Maka dari itu kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengaan UU no 40 tahun 2008 pasal 16 atau pasal 156 KUHP. Korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (7/11/2024).
Farhat melaporkan suami dari Olivia Allan itu atas tudingan ujaran kebencian terkait suku dan ras tertentu. “(Dilaporkan) ujaran kebencian ras, etnis,” tambah Krisna Murti.
Krisna Murti menjelaskan kalau pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti yang dibutuhkan dalam bentuk video yang tersebar di media sosial.
“(Buktinya) banyak. Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali,” jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas untuk membuktikan kata-kata pengacara tersebut yang ingin menghajarnya dan viral di media sosial. Melalui akun pribadinya, suami Olivia Allan itu mempertanyakan pesan yang dikirimkan Farhat.
“Tadi katanya kan Bang Farhat mau menghajar saya. Dia sudah share lokasinya dan saya datang,” kata Denny Sumargo atau akrab disapa Densu, lewat Instagram Story pada Senin, 4 November.
Meski begitu, Denny Sumargo memutuskan perseteruan mereka berakhir damai setelah adanya diskusi yang dilakukan di antara mereka saat berada di rumah Farhat Abbas.
“Mas Farhat, saya anggap ini selesai. Saya tidak akan perpanjang, pegang kata-kata saya. Saya terima kasih,” kata Denny Sumargo dikutip dari TikTok @dennysumargoreal, Senin, 4 November.
Meski sudah memutuskan untuk berdamai lelaki yang akrab dipanggil Densu ini memberikan peringatan kepada Farhat Abbas.
“Terus yang berikutnya, jangan bawa-bawa nama saya lagi untuk dilibatkan seolah-olah saya berpihak pada salah satu pihak,” lanjut Denny Sumargo.