TANGSELXPRESS – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap pasif atau “macan ompong” dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Menurutnya, pemerintah perlu melarang platform media sosial menerima iklan terkait pinjol dan judol agar iklan-iklan ini tidak terus muncul di platform populer seperti YouTube dan TikTok, yang kerap menampilkan iklan aplikasi pinjol, seperti ‘AdaKami.’
“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” ujar Mufti dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/11/2024).
Mufti menyoroti hubungan erat antara pinjol dan judol. Banyak korban judi online yang menggunakan pinjaman dari pinjol untuk melunasi utang-utang judinya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 5.000 rekening milik 3,5 juta orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pinjol dan judol telah diblokir. Fenomena ini tidak hanya mengganggu keamanan finansial individu, tetapi juga berujung pada masalah sosial di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” jelasnya.
Dalam rapat kerja dengan BPKN dan KPPU, Mufti menyampaikan bahwa fenomena pinjol menjadi masalah besar karena bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, mengingat banyak kebocoran data berasal dari perbankan yang berakibat pada kemudahan akses bagi penyalur pinjol terhadap data calon nasabah.
Mufti mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjol, dengan memastikan regulasi yang lebih tegas dan peningkatan kerjasama antara pemerintah, lembaga pengawas, dan platform media sosial.
“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” terang Mufti.
Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. “Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat, seperti Gunawan Sadbor itu,” tegasnya.
“Banyak influencer dan figur publik besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandek. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah politisi Fraksi PDIP itu.