• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kabar Gembira, Prabowo Resmi Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

admin by admin
November 5, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Kabar Gembira, Prabowo Resmi Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11). Foto: beritasatu.com

323
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lain yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini disahkan pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengungkapkan harapan bahwa kebijakan ini akan membantu meringankan beban utang para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.

BACA JUGA :  Dampak Kenaikan Haji Jadi Sorotan, Legislatif Minta Pemerintah Mengkaji Efek Gagal Haji

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung petani, nelayan, dan produsen pangan lainnya yang dianggap penting bagi ketahanan pangan nasional. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghormati dan menghargai para produsen pangan yang berkontribusi pada kehidupan bangsa.

“Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harapnya.

Di waktu yang sama, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan piutang ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial akibat berbagai bencana, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Di Debat Cawapres, TKN Klaim Gibran Sangat Sopan

“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut.

Menurut Maman, UMKM yang memenuhi syarat adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dan telah melalui proses penghapusan piutang di bank-bank Himbara. Dalam banyak kasus, utang-utang tersebut sudah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun.

“Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Prabowo: Politik Harus Dijalani dengan Semangat Persaudaraan
Tags: Penghapusan Piutang MacetPP Nomor 47 Tahun 2024prabowo subiantoPresiden Prabowoumkm
Previous Post

11 Karyawannya Terlibat Judi Online, Menkomdigi: Kemungkinan Bertambah

Next Post

DISWAY: Anwar Berkeley

Related Posts

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
143
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa

Januari 12, 2026
1.3k
Next Post
disway anwar berkeley

DISWAY: Anwar Berkeley

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com