TANGSELXPRESS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lain yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini disahkan pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengungkapkan harapan bahwa kebijakan ini akan membantu meringankan beban utang para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung petani, nelayan, dan produsen pangan lainnya yang dianggap penting bagi ketahanan pangan nasional. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghormati dan menghargai para produsen pangan yang berkontribusi pada kehidupan bangsa.
“Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harapnya.
Di waktu yang sama, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan piutang ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial akibat berbagai bencana, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut.
Menurut Maman, UMKM yang memenuhi syarat adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dan telah melalui proses penghapusan piutang di bank-bank Himbara. Dalam banyak kasus, utang-utang tersebut sudah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun.
“Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” tambahnya.