• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Jadi Tersangka, Ini Sebenarnya yang Dialami Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One

admin by admin
November 1, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
Fakta Kecelakaan di Tol Pemalang yang Tewaskan Kru TV One

Mobil liputan kru TV One mengalami kecelakaan di Tol Transjawa, Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) pagi. Foto: Dok

322
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi resmi menetapkan Jatmiko (36), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Pemalang, sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga kru TV One dan menyebabkan dua lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) , Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Jatmiko ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng.

“Dari hasil penyelidikan, termasuk olah TKP, evakuasi korban ke rumah sakit, dan pengambilan keterangan saksi, kami menetapkan J (36) sebagai tersangka selaku sopir truk boks,” ujar Kombes Artanto seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (1/11/2024).

Dugaan sementara, Jatmiko mengalami microsleep saat mengemudi, yang mengakibatkan truk oleng ke kiri dan menabrak mobil kru TV One yang sedang berhenti di bahu jalan pada Kamis (31/10/2024) pagi.

BACA JUGA :  Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Masih Menyimpan Misteri, Keluarga Minta Otopsi

Awalnya, Jatmiko memberikan keterangan yang tidak konsisten, mengklaim bahwa ia berupaya menghindari kendaraan lain. Namun, setelah pendalaman, ia mengakui kehilangan konsentrasi akibat microsleep.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan jejak pengereman dari truk, yang menguatkan dugaan bahwa Jatmiko tertidur sesaat saat kecelakaan terjadi.

“Dari pemeriksaan, tidak ditemukan jejak pengereman dari truk. Tersangka awalnya mengaku menghindari mobil, tetapi setelah didalami, ia mengakui kehilangan konsentrasi,” kata Kombes Sonny.

Jatmiko kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

BACA JUGA :  MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Gelar LDKO Pengurus OSIS Periode 2023-2024
Tags: KecelakaanKecelakaan kru TV Onekecelakaan mautKecelakaan Mobil TV OnePolda Jateng
Previous Post

Terinovatif dalam Pelayanan Investasi, DPMPTSP Tangsel Raih Penghargaan dari Pemprov Banten

Next Post

Karyawannya Tersandung Kasus Judi Online, Kantor Kemenkomdigi Digeledah Polisi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Polres Depok Tangkap Sosok MI terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare

Karyawannya Tersandung Kasus Judi Online, Kantor Kemenkomdigi Digeledah Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com