• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Bebaskan Pajak Tahunan untuk Kendaraan Tertentu, Simak Daftarnya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 29, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Pemerintah Bebaskan Pajak Tahunan untuk Kendaraan Tertentu, Simak Daftarnya
6.5k
SHARES
7.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan untuk sebagian jenis kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak yaitu kendaraan listrik yang terdiri dari motor listrik dan mobil listrik.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan lain yang bebas pajak tahunan. Apa sajakah itu? Simak daftarnya di bawah ini.

Ada beberapa regulasi yang menentukan hal ini, yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

BACA JUGA :  Lokasi Samsat Keliling di Kota Tangerang Selatan Hari Ini

Regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Berikut penjelasannya:

Kereta api

Jenis kendaraan pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB yaitu kereta api.

Kendaraan untuk keamanan

Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Biasanya kendaraan ini digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan perwakilan negara asing

Jenis kendaraan berikutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

BACA JUGA :  Empat Lokasi Gerai Samsat Keliling di Tangsel Harini Selasa 13 Desember 2022 

Kendaraan listrik

Melansir laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diterapkan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan ataupun perusahaan, kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum, angkutan orang maupun barang.

Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor pada umumnya.

Kendaraan bermotor EBT

Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) yaitu kendaraan yang energinya berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, misalnya panas bumi, bioenergi, sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

BACA JUGA :  Lokasi Samsat Keliling di Kota Tangerang Selatan Hari Ini

Kendaraan jenis lainnya

Jenis kendaraan lainnya adalah kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan Perda. Sebagai contoh seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

 

Tags: Pajak Kendaraan BermotorPajak Tahunan Kendaraan
Previous Post

Semua Kelompok Umur Timnas Indonesia Lolos Piala Asia, Erick Thohir: Level Kita Sudah Naik

Next Post

Sempat Tertunda, Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Digelar

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sempat Tertunda, Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Digelar

Sempat Tertunda, Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com