TANGSELXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya yang terlibat dalam kasus produksi film porno.
Hakim Sri Rejeki Marsinta menyampaikan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan para terdakwa, sehingga masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdapat 12 pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, dan beberapa lainnya. Dua tersangka pemeran pria yang terlibat adalah Bima Prawira dan Fatra Ardianata, serta seorang wanita yang juga bertindak sebagai kru, SE.
Para tersangka dikenai Pasal 8 dan Pasal 34 KUHP terkait larangan menjadi objek atau model dengan muatan pornografi, yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Siskaeee, setelah sidang, menyatakan bersyukur atas putusan hakim dan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diterimanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” ujar Siskaeee.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka lain, I (sutradara dan pemilik web) serta JAAS (kameramen), yang terlibat dalam produksi film dewasa di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2023. Total ada 16 pemeran, termasuk delapan wanita dan empat pria, dengan lebih dari 120 film yang diproduksi. Demikian dikutip dari beritasatu.com







