TANGSELXPRESS – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 20 Oktober 2024 menarik perhatian publik, termasuk dengan diumumkannya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk periode 2024-2029. Nama Mayor Teddy diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat memperkenalkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.
Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab menjadi sorotan karena dedikasi dan totalitasnya dalam menjalankan tugas, baik saat bekerja dengan Presiden Jokowi yang sudah purnatugas maupun sekarang dengan Presiden Prabowo. Teddy dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman militer yang mumpuni dan latar belakang karier yang beragam di lingkungan TNI.
Mayor Teddy, yang lahir pada 18 April 1989, berasal dari keluarga militer. Ayahnya, Kolonel Inf (Purn) Giyono, dan ibunya, Mayor Caj (K) Patris RA Rumbayan, menunjukkan bahwa latar belakang militernya sudah tertanam sejak kecil. Ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Militer pada 2011 dan memulai kariernya sebagai komandan peleton di Batalyon Kopassus.
Ia juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi dan ajudan mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebelum diangkat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.
Teddy juga meraih prestasi internasional dengan mendapatkan International Honor Graduate Award di Ranger School, Amerika Serikat pada 2020. Dari 412 peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, hanya 61 yang berhasil lulus, termasuk Teddy.
Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan menteri negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, tunjangan jabatan yang diterima pejabat setara menteri, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, adalah Rp 13.608.000 per bulan. Total, pendapatan bulanan yang diterima oleh Sekretaris Kabinet mencapai Rp 18.648.000, di luar fasilitas dan hak administratif lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.