TANGSELXPRESS – Sebuah aksi pencurian motor yang dilakukan seorang pria berinisial HA (28) di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan warga setempat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB ketika HA kedapatan berusaha mencuri sepeda motor.
Sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian, HA diduga sempat diamuk warga yang kesal dengan aksinya tersebut.
“Tersangka yang membawa senjata api tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia dikepung warga yang tidak senang dengan tindakannya,” terangnya Selasa (15/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan HA berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya dugaan pencurian.
“Sebelumnya tim Opsnal Reskrim menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang berhasil ditangkap karena dicurigai hendak mencuri sepeda motor,” ujarnya.
Diketahui pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, ia dibantu oleh seorang rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Sesuai keterangan dari pelaku, ada satu rekannya yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia diduga melanggar Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.







