TANGSELXPRESS – Tersangka pencabulan, Aki Udin, sekaligus pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dinyatakan meninggal dunia di sel tahanan, Selasa (8/10/2024).
“Iya betul meninggal dunia,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi, Kamis (10/10/2024). Dikutip dari http://beritasatu.com
Akhmadi menerangkan Aki Udin sempat mengeluh sesak napas. Tahanan yang berada satu sel dengannya kemudian melaporkan ke petugas jaga tahanan.
Setelahnya, kata Akhmadi, pihaknya langsung menyampaikan kabar duka itu ke pihak keluarga. Akhmadi menyebut pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi.
“Istri dan kakaknya keberatan untuk dilakukan autopsi, sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dalam kondisi meninggal,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial H alias Aki Udin selaku pemilik dan guru berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.
“Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat dan tidur, mereka didatangi oleh para pelakuatau terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba pa**dara korban dan meraba alat kelamin korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Twedi turut membeberkan tersangka H selaku pemilik dan MHS yang merupakan guru ngaji memiliki hubungan ayah dan anak.
“Mereka selaku ayah dan anak yg mengelola pondok pesantren Al-Qona’ah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







