TANGSELXPRESS – Kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak penghuni panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang memasuki babak baru.
Kepolisian menetapkan pemilik panti asuhan berinisial S (49) dan pengurus yayasan berinisial YB (30) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10).
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade Ary.
Namun, Ade Ary belum membeberkan secara detil duduk perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Ade Ary.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan pendampingan hukum dugaan pelecehan dan memenuhi berbagai kebutuhan para korban hingga beraktivitas kembali.
“Pemkot Tangerang melalui DP3AP2KB akan memastikan kesehatan mental anak-anak hingga pulih, baik korban atau pun yang bukan korban,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian di Tangerang Jumat.
Tihar menuturkan saat ini pihak Kepolisian telah menjalankan tugasnya dengan baik yakni sudah mengamankan dua orang pelaku.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan salah seorang korban. Setelah itu, Pemkot Tangerang langsung melakukan asesmen terhadap pelapor, konseling psikolog, visum hingga konseling forensik yang juga sebagai bagian dari kelengkapan pemeriksaan kepolisian.
“Kasus ini sudah diketahui dan dikawal Pemkot Tangerang sejak awal hingga ditangani oleh pihak Kepolisian. Maka, pengamanan terhadap anak yang masih berada di panti tersebut adalah lanjutan untuk penanganan dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut. Alhamdulillah, 12 anak di dalam panti saat ini sudah diamankan dan dalam pantauan Pemkot Tangerang di RPS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang,” katanya.
“Saat ini juga akan dilakukan konseling psikologi dan tes kesehatan, untuk melihat apakah ada terduga korban-korban lainnya pada 12 anak ini,” tambah Tihar.
Menurut dia, jika dari tes kesehatan ditemukan dugaan atau indikasi korban baru maka Kepolisian akan melanjutkan pada tahap berita acara pemeriksaan (BAP).
“Jika tidak maka DP3AP2KB bersama Dinsos Kota Tangerang akan mencari keluarga atau orang tua anak-anak tersebut untuk dikembalikan. Tapi untuk saat ini, adapun orang tua yang datang belum bisa menjemput anak-anaknya karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin.
Pemkot Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.