TANGSELXPRESS – Dua anggota komplotan perampok yang biasa beraksi di sekitar Bandara Soekanrno Hatta, Tangerang, Banten dibekuk anggota Reserta Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kedua pelaku tersebut berinisial MM (27) dan AI (19). Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial C.
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban PM (22). Dalam laporannya, PM mengaku dirampok tiga pelaku saat melintas di Jalan Parimeter Utara di Kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Saat itu, korban ditodong kawanan perampok saat hendak pergi berbelanja ke salah satu warung di pinggir jalan akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Untuk kejadian dari peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Ketika itu korban keluar rumah jalan kaki menuju warung yang berada di pinggir jalan di akses jalan perimeter utara,” kata Ronald.
Dari keterangan korban dan pemeriksaan CCTV, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga terduga pelaku. Namun, pihaknya baru dapat meringkus sebanyak dua orang pelaku yakni berinisial MM (27) dan AI (19) yang merupakan warga Jakarta Barat.
“Untuk pelaku lainnya berinisial C saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus ini, polisi dapat menyita barang bukti dari pelaku berupa satu buah celurit, satu buah sweater berwarna biru, dua buah celana panjang berwarna biru dan krem, satu buah topi berwarna hitam, satu buah kaos berwarna hitam serta satu buah topi berwarna hitam.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Kompol Reza Fahlevi menambahkan, peristiwa itu terjadi saat korban PM dihadang oleh satu unit kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.
Tanpa ampun, pelaku langsung membacok korban dan merampas barang berharga milik PM. Korban pun mengalami luka sobek pada bagian punggung yang kemudian harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat.
“Setelah melakukan pembacokan terlapor mengambil Handphone milik pelapor merk Samsung jenis A04E,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV) milik otoritas bandara yang pada akhirnya dapat terlacak keberadaan para pelaku.
“Untuk penangkapan kedua pelaku itu kita lakukan selama dua Minggu setelah mendapat laporan. Mereka terlacak berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, otak komplotan ini adalah C yang saat ini dalam pengejaran petugas. C merupakan residivis kasus narkoba.
“Pelaku C ini memiliki pengaruh di lingkungannya sehingga pelaku lainnya dipaksa oleh dia untuk ikut melakukan tindakan kejahatan,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.