TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MH (40) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 8 muridnya. MH telah dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa MH telah ditahan sejak Senin (30/9). Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
“Sudah kami amankan pelakunya. Sudah tersangka sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Alvino menegaskan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan empat pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Selain itu, mereka juga menggunakan satu pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81, dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, MH dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam. Warga sekitar pun kaget dan geram. Bahkan, mereka tidak menyangka bahwa ternyata MH telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Maruga. (arga)