TANGSELXPRESS – Ribuan hakim se-Indonesia mengancam bakal lakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi ini diinisiasi sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim di Indonesia yang selama ini terabaikan.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan ribuan hakim dari berbagai daerah akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi dan aksi simbolik.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,”ujar Fauzan dalam keterangan, Jumat (27/9/2024). Dikutip dari RRI.
Fauzan memaparkan berbagai masalah yang dihadapi hakim. Mulai dari gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, dan tunjangan kinerja hilang sejak 2012,
Kemudian, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
Akibatnya, banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarga ke tempat kerja akibat biaya yang tinggi.
Gerakan ini juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap hakim perempuan. Fauzan menegaskan bahwa hakim perempuan sering menghadapi beban ganda dan kurang mendapat dukungan, terutama dalam situasi yang memerlukan perhatian lebih.
Dalam aksi “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia” ini, para hakim mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut Presiden segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, agar gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan tanggung jawab profesi hakim.
- Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan yang menjamin keamanan hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai pengadilan. Jaminan ini penting untuk memungkinkan hakim menjalankan tugasnya tanpa ancaman.
- Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, serta memastikan suara seluruh hakim di Indonesia didengar.
- Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan perbaikan kesejahteraan melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai terhadap kondisi yang ada.
- Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.







