TANGSELXPRESS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan beberapa pelaku tawuran di wilayahnya dalam beberapa waktu belakangan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin menyampaikan bahwa ada 10 orang yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polsek Ciputat Timur akan menyampaikan beberapa pengungkapan kasus yang sudah dilaksanakan dalam satu hingga dua minggu terakhir dalam mengungkap kasus ini, terkait dengan peristiwa tawuran di wilayah tersebut. Ada tiga kejadian atau peristiwa yang diungkapkan,” terangnya, Kamis (26/9).
Dalam tiga kasus tersebut, total 10 orang berhasil diamankan, dimana lima orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.
“Dalam peristiwa yang terjadi kali ini, 10 orang terlibat dan berstatus sebagai pelaku, dimana lima orang diantaranya merupakan pelaku yang berhasil diamankan, dan lima lainnya adalah anak-anak yang tidak dipublikasikan identitasnya,” tuturnya.
Pertama, terdapat kejadian di Taman Situ Gintung, Ciputat Timur yang terjadi pada hari Sabtu, 14 September.
“Barang bukti yang berhasil diambil termasuk 7 bilah senjata tajam, 2 bilah senjata tajam berbentuk celurit, dan 21 kendaraan roda dua,” paparnya.
Kedua, ada kejadian yang terjadi di Kampung Sawah, Ciputat. Salah satu tersangka bernama MR (inisial), yang berusia 18 tahun, berhasil diamankan.
“Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian antara lain 1 bilah senjata tajam berjenis celurit,” ucapnya.
Ketiga, Senin 16 September 2024 sekitar Pukul 05.30 WIB ditemukan di depan Mie Gacoan Jl. Ir. H. Juanda Cempaka Putih Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, telah diamankan dua pelaku, yakni MIA dan MY.
“Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah senjata tajam jenis kelewang,” jelasnya.
Kompol Kemas MS Arifin menjelaskan bahwa seluruh tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan pasal 169 dari KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tandasnya. (arga)







