TANGSELXPRESS – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya penggunaan kode “pesta” sebagai sandi dalam aksi tawuran yang terkait dengan penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi. Kode ini diduga digunakan oleh para pelaku tawuran untuk berkumpul dan melancarkan aksi mereka.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan bahwa dari wawancara dengan tiga tersangka yang membawa senjata tajam (sajam), diketahui bahwa istilah “pesta” digunakan sebagai alasan bagi para pelaku untuk menutupi niat sebenarnya dari orang tua mereka, yaitu terlibat dalam tawuran, bukan menghadiri pesta ulang tahun.
“Saya tanya kepada tiga tersangka itu, siapa yang ulang tahun? Kok ada pesta? Mereka menjawab, tidak ada yang ulang tahun, Bu. Itu hanya kode untuk ngajak tawuran,” kata Poengky seperti dikutip dari beritasatu.com.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, seperti senjata tajam dan minuman keras, semakin memperkuat hubungan antara penggunaan kode “pesta” dan aksi kekerasan tersebut.
“Bahkan, ada tiga orang yang tertangkap tangan membawa senjata tajam dengan panjang mencapai 1,8 meter, dan mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menambahkan bahwa polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, dimana tiga dari 15 tersangka didakwa atas kepemilikan senjata tajam.
Ketujuh korban yang ditemukan merupakan remaja yang terlibat tawuran pada dini hari Sabtu, 21 September 2024. Mereka melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai ketika patroli polisi melintas, yang diduga membuat mereka panik.
“Mereka menceburkan diri ke sungai karena ketakutan saat melihat patroli polisi yang melintas atau menegur mereka. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” jelas Karyoto,, Minggu (22/9/2024).