• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 26 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Info BPJS Kesehatan dan Kebijakan KRIS Terbaru

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 23, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Begini Info BPJS Kesehatan dan Kebijakan KRIS Terbaru
5.4k
SHARES
7.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah sepakat akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya kebijakan terbaru ini secara otomatis akan merubah besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Kebijakan KRIS akan diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang. Adapun perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, skema tarif iuran tunggal kemungkinan akan diterapkan, meskipun saat ini masih dalam tahap kajian.

“Itu memang iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dariĀ http://beritasatu.com Senin (23/9/2024).

BACA JUGA :  BRI Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

Budi menjelaskan, kajian ini juga mencakup peserta BPJS Kesehatan di kelas 2 dan 3, namun ia belum bisa mengungkapkan dampak penerapan iuran tunggal tersebut terhadap para peserta di kelas tersebut. “Sedang dikaji,” ucapnya.

Sebelum sistem KRIS diterapkan sepenuhnya, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022, yang menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Dalam aturan tersebut, iuran peserta terbagi berdasarkan beberapa kelompok, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Adapun besaran iuran berdasarkan Perpres 63/2022 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta PBI: iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Peserta PPU (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): iuran sebesar 5% dari gaji, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU (BUMN, BUMD, swasta): skema yang sama seperti PPU pemerintahan.
  4. Keluarga tambahan PPU: iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta mandiri (PBPU): iuran berkisar dari Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per bulan, tergantung kelas layanan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris: iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA :  BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Awal November 2024

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan denda keterlambatan hanya dikenakan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda sesuai Perpres 64/2020, maksimal mencapai Rp30 juta dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Rencana perubahan sistem ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan dan menciptakan kesetaraan dalam layanan BPJS Kesehatan, meski pemerintah masih mengkaji dampaknya terhadap peserta.

 

Tags: BPJSBPJS KesehatanSistem Kelas BPJS
Previous Post

Wujudkan Pilkada Berintegritas, KPU Tangsel bakal Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Next Post

Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Related Posts

Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
ADVERTORIAL

Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

November 25, 2025
4k
Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung
ADVERTORIAL

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

November 25, 2025
3.9k
Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
140
Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional
FILM & MUSIK

Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional

November 25, 2025
151
Next Post
Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Ā© 2022 TangselXpress.com