• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 4 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Info BPJS Kesehatan dan Kebijakan KRIS Terbaru

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 23, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Begini Info BPJS Kesehatan dan Kebijakan KRIS Terbaru
5.4k
SHARES
7.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah sepakat akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya kebijakan terbaru ini secara otomatis akan merubah besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Kebijakan KRIS akan diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang. Adapun perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, skema tarif iuran tunggal kemungkinan akan diterapkan, meskipun saat ini masih dalam tahap kajian.

“Itu memang iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dariĀ http://beritasatu.com Senin (23/9/2024).

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Wajib Lindungi dan Tanggung Pasien ISPA Akibat Polusi Udara

Budi menjelaskan, kajian ini juga mencakup peserta BPJS Kesehatan di kelas 2 dan 3, namun ia belum bisa mengungkapkan dampak penerapan iuran tunggal tersebut terhadap para peserta di kelas tersebut. “Sedang dikaji,” ucapnya.

Sebelum sistem KRIS diterapkan sepenuhnya, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022, yang menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Dalam aturan tersebut, iuran peserta terbagi berdasarkan beberapa kelompok, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.

Adapun besaran iuran berdasarkan Perpres 63/2022 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta PBI: iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Peserta PPU (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): iuran sebesar 5% dari gaji, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU (BUMN, BUMD, swasta): skema yang sama seperti PPU pemerintahan.
  4. Keluarga tambahan PPU: iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta mandiri (PBPU): iuran berkisar dari Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per bulan, tergantung kelas layanan.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris: iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Kota Tangsel Bagikan 169 Sertifikat Tanah PTSL 2023

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan denda keterlambatan hanya dikenakan jika peserta memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda sesuai Perpres 64/2020, maksimal mencapai Rp30 juta dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Rencana perubahan sistem ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan dan menciptakan kesetaraan dalam layanan BPJS Kesehatan, meski pemerintah masih mengkaji dampaknya terhadap peserta.

 

Tags: BPJSBPJS KesehatanSistem Kelas BPJS
Previous Post

Wujudkan Pilkada Berintegritas, KPU Tangsel bakal Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Next Post

Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Related Posts

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
ADVERTORIAL

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI

Februari 3, 2026
4k
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
NASIONAL

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Februari 3, 2026
2.4k
Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah
BANTEN

Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Februari 3, 2026
2.9k
Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi
TANGERANG SELATAN

Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi

Februari 3, 2026
2.4k
BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana
NASIONAL

BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana

Februari 3, 2026
2.1k
Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai
KESEHATAN

Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Februari 3, 2026
2.1k
Next Post
Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Fuji Bakal Vakum dari Media Sosial Gara-Gara Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Ā© 2022 TangselXpress.com