TANGSELXPRESS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menegaskan kepada polisi untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan dan asusila terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus tersebut menarik perhatian nasional, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan serius.
Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak dari KemenPPA, Nahar menjelaskan bahwa pihaknya memperhatikan kasus kekerasan dan asusila terhadap anak, terutama ketika yang melakukan adalah ayah kandung atau ayah sambung.
“Terlebih, yang dilakukan ayah sambung dan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ujar Nahar dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Selasa (17/9).
Nahar mendorong aparat hukum untuk memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku, demi menjadikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
“Untuk kasus dengan pelaku orang tua, maka harus juga melakukan pemberatan hukuman. Bahkan maksimalkan hukuman mati, seumur hidup, serta tambahan hukuman hukuman lain sesuai Undang-Undang TPKS,” tambah Nahar.
Penculikan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Tangsel semakin marak. Dalam kasus ini, Polres Tangsel telah menetapkan dua pelaku yakni SH sebagai ayah kandung, dan H sebagai ayah sambung yang melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak mereka sendiri. Keputusan ini berujung pada penahanan keduanya di penjara. (arga)