TANGSELXPRESS – Sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus digencarkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak kepastian hukum tanah milik pemerintah daerah serta mencegah sengketa dengan pihak lain.
Atas dasar itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan bahwa dua kantah di wilayah Banten mendapatkan penghargaan dari KPK.
Ia mengungkapkan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang diadakan oleh KPK, pada Kamis (5/9/2024).
“Hari ini ada dua kantor pertanahan yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia),” katanya.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, memberikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertifikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Pertama Wilayah Banten Periode Januari sampai dengan Juli 2024.
Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lili Muniri.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertifikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Kedua Wilayah Banten Periode Januari sampai dengan Juli 2024.
Menurut Sudaryanto, pada periode Januari sampai dengan Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 315 sertifikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertifikat BMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Sudaryanto mengatakan bahwa agar target sertifikasi aset dapat tercapai, perlu adanya peran aktif dari pemerintah daerah serta sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan kantor pertanahan.
“Ia juga menyampaikan bahwa untuk mensertifikasi aset pemda perlu melengkapi data yuridis/alas hak yang menjadi bukti perolehan tanah sesuai ketentuan serta jaminan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa. Pastikan pemda mengetahui letak tanah asetnya dan batas tanah yang sudah disepakati dengan tetangga batas. Bila perlu, pasang plang tanah milik pemda agar petugas ukur juga mengetahui,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa setelah semua persyaratan sesuai ketentuan terpenuhi serta tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan.