TANGSELXPRESS – Pusat riset kebijakan IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership) menerima laporan sejumlah orang tua dari berbagai sekolah di berbagai daerah, terkait praktik jual buku bahan ajar di sekolah negeri. Laporan tersebut diterima IDP-LP melalui email dan layanan WhatsApp selama dua pekan terakhir.
Dari informasi tersebut diketahui modus operandi pihak sekolah negeri jenjang SMA dalam menjual buku bahan ajar itu dilakukan melalui WhatsApp Grup. Dalam pesan tersebut, pihak sekolah mengarahkan kepada pihak orang tua murid untuk membeli buku bahan ajar dari salah satu toko buku dengan nominal harga yang bervariasi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta untuk satu paket buku.
Menyikapi laporan tersebut, IDP-LP memastikan praktik jual buku bahan ajar di sekolah merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bagi sekolah yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Larangan penjualan buku bahan ajar di sekolah tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain PP No.17 tahun 2010 dan Permendikbud No.21 tahun 2023,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.
Riko menyebutkan Pasal 181 PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang praktik jual buku sekolah. Sedangkan Pasal 19 huruf b, Permendikbud No.21 tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan juga tegas menyebutkan larangan praktik monopoli dalam tata niaga buku.
Sesuai peraturan, sambung Riko, hal yang diperbolehkan pihak sekolah adalah menentukan buku bahan ajar yang digunakan sesuai kurikulum pemerintah. Kemudian daftar buku bahan ajar itu diumumkan kepada peserta didik untuk dapat memilikinya.
“Jadi peserta didik silakan mendapatkan secara mandiri. Bisa saja membeli ke toko buku, gerai dan lainnya. Tidak perlu diarahkan pihak sekolah,” imbuhnya.
Dalam peraturan tersebut, lanjut Riko, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendistribusikan buku elektronik yang tidak diperjualbelikan. Buku elektronik itu terbitan pemerintah sehingga dapat dimiliki peserta didik secara gratis dan mudah.
Atas dasar itulah, Riko meminta pihak sekolah segera menghentikan praktik jual buku terselubung. Jika terus melakukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang dapat dijatuhakn sanksi. (*)