TANGSELXPRESS – Polres Tangsel gelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berakibat pada kematian seorang siswa, serta beberapa pelanggaran hukum lainnya.
Kapolres Tangsel AKBP, Viktor D. H. Inkiriwang mengatakan dalam kasus ini terdapat dua pelajar yang dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang terlibat dalam aksi tawuran sehingga menyebabkan korban O (14) meninggal dunia, di Ciputat pada Jumat (23/8/2024) lalu.
“Kasus ini terjadi ketika siswa dari 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Tangerang Selatan merencanakan tawuran melalui pesan langsung (DM) Instagram pada Kamis, (22/8/2024). Mereka berencana untuk bertemu pada Jumat, (23/8/2024), setelah salat Ashar, dan membawa senjata mistar atau penggaris besi,” tuturnya Jumat (30/8/2024).
Namun, kedua pelaku berinisial M (16) dan T (14), yang terlibat dalam insiden ini, membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di dalam seragam ketika hari yang ditentukan tiba.
“Kedua pelaku kemudian bergabung dengan kelompok mereka dan pergi ke lokasi, yaitu di Jalan Palapa, dekat Bundaran Maruga, Ciputat,” terangnya.
Setibanya di lokasi, kelompok lawan langsung melarikan diri ketika melihat M dan T mengacungkan celurit. M dan T mengejar salah satu sepeda motor yang kebetulan dikendarai oleh korban hingga ke arah lampu merah Bundaran Maruga.
“Akibat kecelakaan yang disengaja oleh M, sepeda motor yang dikendarai oleh korban (0) kehilangan keseimbangan dan jatuh. M lalu menyerang korban dengan menggunakan celurit sebanyak empat kali di punggung korban menyebabkan luka parah, karena korban berboncengan tiga duduk paling belakang, dan korban akhirnya meninggal dunia di RS Permata Pamulang,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP. Aldo Primananda P. mengungkapkan, pihaknya bergabung dengan unit Reskrim Polsek Ciputat untuk melakukan penyelidikan, dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin, (26/8/2024).
M ditangkap di rumah ayah kandungnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sedangkan T ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua helm, dua bilah celurit, dua unit ponsel, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, Kapolsek Ciputat Timur Dr. Kemas MS Arifin, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, Perwakilan Bapas Tangerang, Perwakilan Puslabfor Mabes Polri.