TANGSELXPRESS– Komisioner KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pasangan bakal calon Pilkada Banteng wajib menjalani 20 metode pemeriksaan kesehatan dan narkotika. Antara lain 18 metode pemeriksaan fisik dan psikologis. kemudian, dua metode pemeriksaan narkotika untuk setiap bakal calon.
Agenda pemeriksaan kesehatan direalisasikan satu hari setelah bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten melakukan pendaftaran ke KPU.
Akhmad Subagja menuturkan, tim kesehatan juga telah dibentuk oleh RSUD Banten. Mereka terdiri dari dokter independen, dokter spesialis dan BNN yang hasil pemeriksaan kesehatannya akan diberikan ke KPU.
“Kita akan menerima hasil tes pemeriksaan dalam bentuk kesimpulan. Mampu atau tidak mampu yang bersangkutan melaksanakan sebagai kepala daerah menjadi gubernur atau wakil nanti dicek seperti apa,” ujarnya, dikutip dari RRI, Rabu (28/8).
Akhmad Subagja juga meminta bakal calon jujur ke tim kesehatan mengenai kondisi fisiknya. Jika ada bakal calon yang memiliki riwayat minum obat tertentu atas alasan kesehatan.
“Supaya dokter bisa memberikan treatment khusus kepada pengkonsumsi obat-obatan. Misalnya karena sakit,” ucapnya.
KPU Banten pun, lanjutnya, meminta para bakal Cagub-Cawagub Banten puasa tiga hari sebelum tes kesehatan. “Puasa tiga hari, tetap boleh minum, bacalon perempuan juga harus puasa berhubungan badan dua atau tiga hari,” kata Akhmad Subagja.
Ketentuan ini berlaku setelah KPU melakukan rakor bersama tim kesehatan. Ia mengatakan, imbauan itu disampaikan berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan calon kepala daerah mulai dari pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan narkotika.
Berdasarkan jadwal KPU, pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur akan dilaksanakan hingga 2 September 2024. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sehari setelah bakal calon mendaftar ke KPU Banten di Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten.







