TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa kasus perundungan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies beberapa waktu lalu tidak akan terbengkalai.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan bahwa berkas kasus yang menyangkut 12 tersangka tersebut sedang dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik.
“Perkara tidak akan terhenti, berkas sudah mencapai tahap pertama dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Namun, ada beberapa poin yang memerlukan perhatian dari pihak jaksa. Saat ini, penyidik sedang melengkapi petunjuk yang ada,” kata Agil ketika dihubungi, Kamis (22/8).
Agil menambahkan bahwa berkas kasus akan segera dikirimkan Kejaksaan setelah semua petunjuk telah dilengkapi dengan baik.
“Setelah seluruh petunjuk telah terpenuhi, berkas akan segera diserahkan lagi ke kejaksaan. Mohon doa agar proses penyelesaian kasus lancar,” tandasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa di SMA Binus School Serpong.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tangsel.
Dari 12 orang tersangka, empat di antaranya berusia 18-19 tahun dan bernama berinisial E, R, J, dan G.
“Empat orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 di mana perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana diterapkan,” ungkap Alvino pada (1/3) lalu. (arga)