TANGSELXPRESS – Dalam sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. Isdianto mengajukan gugatan terkait larangan bagi mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Gugatan Isdianto ditolak oleh MK karena dianggap tidak jelas atau kabur. Dalam gugatannya, Isdianto meminta MK untuk mengubah ketentuan yang ada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf o dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur mengenai larangan tersebut. MK menyatakan bahwa permohonan Isdianto tidak memenuhi syarat ketidakjelasan yang diperlukan untuk diterima dan diproses lebih lanjut.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip beritasatu.com, Selasa (20/8/2024).
Adapun Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
(g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
…
(o) belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota.