TANGSELXPRESS – Polisi telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan fashion stylist, Wanda Harra.
Penyelidikan dilakukan dengan cara mendatangi Menara 165, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat kajian atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
“TKP juga sudah dicek (penyelidik),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, (21/8/2024). Dilansir dari Beritasatu.
Selain itu, penyelidik juga telah memeriksa empat orang saksi lain di mana, satu di antaranya merupakan pihak pelapor.
Lebih lanjut, penyelidik akan terlebih dulu meminta keterangan beberapa pihak lainnya, seperti Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dan lain sebagainya.
Pemeriksaan pihak-pihak terkait, kata Ade, guna merangkai fakta sebenarnya di balik aksi dugaan penistaan agama yang dilaporkan.
“Dalam waktu dekat EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga,” sebutnya.
Kemudian, penyelidik akan memeriksa Wanda Harra atas dugaan penistaan agama karena menggunakan hijab dan juga cadar saat kajian Ustadz Hanan Attaki tersebut.
“Terlapor mungkin akan diperiksa dalam beberapa minggu ke depan,” kata Ade.
Adapun, penanganan kasus ini, setelah pertimbangan tertentu, Bareskrim Polri akan menyerahkan penanganannya ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.