TANGSELXPRESS – Setelah Jessica Wongso dikabarkan telah bebas bersyarat, dukungan masyarakat pun bermunculan dan banyak orang yang kembali mengingat serta mengulas kasus racun kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
Mengulas sedikit ke belakang, kala itu Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso yang memangku kasus ini sejak awal, menegaskan pernyataannya bahwa ia yakin tidak ada perencanaan pembunuhan dalam kasus ini.
“Saya punya keyakinan tidak ada pembunuhan dalam kasus Jessica dan Mirna. Jadi kalo ada rumor yang bilang ada keterlibatan si A, si B, demi tujuan asuransi, dll, itu saya nggak yakin,” ungkap Otto dalam sebuah wawancara di Channel Youtube Fristian Griec Media Official, yang dikutip Senin (19/8/2024).
“Jadi sampai saat ini saya berkeyakinan, Mirna meninggal karena natural death, meninggal alami. Bisa karena penyakit tertentu atau hal lain,” tambah Otto.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diputuskan bebas bersyarat sejak hari Minggu (18/8/2024).
Dalam putusan bebas bersyarat tersebut, artinya Jessica Wongso harus wajib lapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Jessica diputuskan bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik dan patuh terhadap semua peraturan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA, Jakarta.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.