TANGSELXPRESS – Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga meninggal akibat racun kopi sianida, menjelaskan secara lugas tentang keanehan yang dirasakan selama menangani kasus kliennya, Jessica Wongso.
Sejak memulai kasus ini di tahun 2016, menurut Otto, banyak kejanggalan yang dirasakannya. Namun Otto tetap setia dan komintmen mendampingi Jessica hingga kasus ini terpecahkan.
“Selama kurang lebih 8,5 tahun saya mengawal kasus ini. Saya tetap concern dengan Jessica. Karena saya tau dia tidak bersalah. Terlalu banyak keanehan,” ungkap Otto dalam konferensi pers “Welcome Home Jessica Wongso” yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Dikutip dari siaran live streaming media sosial Tiktok.
Lebih lanjut Otto menjelaskan, ia selama ini sudah cukup menghormati keputusan penahanan Jessica yang menurutnya tanpa bukti yang kuat.
“Sebagai seorang dosen dan ahli hukum saya tahu betul bahwa banyak keanehan pada kasus ini. Anda boleh tanya ke ahli hukum di seluruh dunia, darimana ada sejarahnya seorang hakim bisa memutuskan korban meninggal karena racun sianida tanpa diotopsi,” tegas Otto yang duduk di samping Jessica.
Selama 8,5 tahun Jessica berada di lapas, Otto menambahkan, dirinya tidak berdiam diri. Ia terus mencari bukti-bukti yang diakuinya kini telah ‘dikantongi’.
“Terlalu banyak yang ditutupi selama ini, dan hanya karena satu bukti yang selama ini ditutup, Jessica menjadi korban,” ujar ayah mertua Jessica Mila ini. Namun, Otto tetap bersyukur pada akhirnya Jessica bisa dibebaskan secara bersyarat.
“Meski bebas, Jessica tetap harus menunjukkan kelakuan baiknya setelah dia di luar nanti dan tetap wajib lapor,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, secara resmi dibebaskan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kasus ini bermula sejak Jessica Wongso dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas seusai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.