• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI EKONOMI BISNIS

Heboh Kasus Penarikan Paksa Mobil Catherine Wilson, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Perusahaan Leasing

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 24, 2024
in EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 1min read
arif reza fahlepi

Arif Reza Fahlepi. Foto: Istimewa

86
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Heboh berita kasus cicilan mobil suami Catherine Wilson, Idham Masse. Mobil yang awalnya disebut sebagai hadiah untuk mertua, tiba-tiba ditarik pihak leasing lantaran cicilan yang macet.

Belakangan diketahui, Idham sengaja tidak membayar mobil tersebut agar ditarik pihak leasing.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia Arif Reza Fahlepi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.

Yang pertama dilakukan, kata Reza, perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo. Umumnya, perusahaan mengingatkan customer tersebut telepon atau pesan tertulis beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer. “Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan,” kata Reza.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Mulai Usut Tindak Pidana Tewasnya Driver Ojol

Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.

“Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat,” jelasnya.

Menurutnya, aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan. Diantaranya;

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
  3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

“Prosedur penarikan kendaraan itu tak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah kendaraan ditarik, perusahaan akan memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut,” kata Reza.

“Adapun jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Libur Imlek, Penumpang di Bandara Soetta Tembus 160 Ribu per Hari
Tags: accarif reza fahlepileasingmobil kreditmtfpembiayaan
Previous Post

Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM, FIFGROUP dan UNPAR Luncurkan Program SCORE FLS

Next Post

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
logo premier league

Hasil Premier League: Arsenal Tinggalkan Manchester City dan Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com