TANGSELXPRESS – Tersangka pelaku pria yang berperan dalam video syur (AP) bersama Audrey Davis, anak kandung musisi band, ungkap alasan mengejutkan perihal penyebaran video asusila yang dilakukannya.
AP (27), adalah mantan pacar Audrey Davis yang mengaku telah sakit hati. “Alasan AP menyebarkan video tersebut adalah karena sakit hati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak. Dikutip dari Beritasatu.
Selain itu, menurutnya Ade, AP juga sengaja menyebarkan video asusila dengan mantan kekasihnya itu untuk berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan orang lain.
“Alasan lainnya, pelaku ingin agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,”ungkap Ade.
Sebelumnya, AP yang pernah menjalin kasih dengan Audrey, sempat mengancam akan menyebarkan video syur tersebut setelah hubungan mereka berakhir.
“Ada ancaman dari tersangka AP kepada saksi Audrey Davis untuk menyebarkan konten video bermuatan asusila,” ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (13/8/2024).
Namun Ade tidak membeberkan berapa kali ancaman tersebut dilakukan. Ia hanya menyebut bahwa AP merasa sakit hati setelah diputus hubungan oleh Audrey.
Audrey Davis kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian pada awal Juli 2024.
“Pada 7 Juli 2024, saksi AD melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyebaran atau distribusi konten asusila tanpa hak,” jelas Ade Safri.
Akibat tindakannya tersebut, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.