TANGSELXPRESS – Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan malapraktik Klinik WSJ Depok, pihak Polres Metro (Polrestro) Depok menyebut ada dugaan tindak pidana atas meninggalnya Ella Nanda Sari Hasibuan (30 tahun). Sang selebgram yang berasal dari Medan itu diketahui meninggal usai menjalani operasi sedot lemak di Klinik WSJ Depok.
Polrestro Depok sendiri dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan nama-nama tersangka kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Klinik WSJ Depok. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, antara lain klinik kecantikan yang tidak berizin, dokter yang tidak memiliki izin praktik, serta pemilik yang mempekerjakan dokter umum, tetapi melakukan tindak operasi sedot lemak.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahw sejumlah nama tersangka yang akan dikeluarkan tersebut menunggu hasil autopsi dokter forensik Biddokkes Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
“Bahwa mereka (pihak WSJ) nanti akan kita tindak lanjuti setelah kita mendapatkan hasil autopsi kita akan buktikan, tetapi dugaan dugaan ke arah sana sudah ada kita melihat yang praktik tak punya izin praktik, dia berpraktik di tempat yang tidak punya izin, terus yang punya tempat mempekerjakan dokter tidak punya izin praktik, tidak ada spesifikasi khusus dari dokter ini sudah mengarah ke sana (tersangka),” ujar Arya di Mapolrestro Depok seperti dikutip beritasatu.com, Senin (5/8/2024).
Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak Klinik WSJ, tetapi Polrestro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi menyebut kasus tersebut bukanlah delik aduan tetapi adanya dugaan tindak pidana murni dalam kasus tersebut.
Arya juga menegaskan, perdamaian yang telah dilakukan sah-sah saja, tetapi tidak akan berpengaruh pada proses penyidikannya.
“Perdamaian dengan keluarga korban atau upaya dari pihak klinik terduga pelaku mendekati (keluarga) korban itu sah-sah saja, tetapi kami dari kepolisian berupaya untuk melakukan penegakan hukum manakala ada korban di sana. Ada dugaan tindak pidana di sana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan,” imbuhnya menambahkan.