TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung yang dilakukan oleh tersangka berinisial R (22) ke pihak Kejaksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berada pada tahap satu.
“Masih tahap satu penyerahan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara kasus R,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Ade menjelaskan bahwa penyidik masih terus berupaya mencari sosok di balik akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan ibu tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.
“Akun hack atas akun Icha Shakila masih dalam pencarian tim penyidik, karena banyak menggunakan akun palsu,” jelasnya.
Walaupun demikian, Ade memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengebut penuntasan berkas perkara tersangka R untuk segera disidangkan.
“Ini masih tahap I. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak kandungnya. Pada kasus pertama, seorang ibu muda berinisial R (22) diamankan di Tangsel, karena telah melecehkan anak kandungnya yang berusia 4 tahun.
Kemudian, polisi kembali menangkap ibu berinisial AK (26), yang melakukan pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kedua kasus tersebut, para tersangka mengaku diiming-imingi sejumlah bayaran oleh akun Facebook Icha Shakila untuk melakukan aksi asusila. Jika tidak dilakukan, akun tersebut mengancam akan menyebar foto-foto pribadi mereka. (arga)