TANGSELXPRESS – Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat berhasl meringkus dua orang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap 40 santri laki-laki.
“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024). Dikutip dari Antara.
Yessi mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal bulan Juli.
“Setelah laporan di awal Juli, kami sudah amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu pelaku lagi yang juga seorang pendidik di pesantren tersebut yaitu tersangka AA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yessi menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Para korban pencabulan sebagian besar adalah pelajar tingkat SLTP.
“Modus awal pelaku melakukan hal tersebut adalah meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” katanya.
Yessi pun menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
“Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui kedua pelaku, RA dan AA, mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” tegas Yessi.