TANGSELXPRESS – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba dikabarkan kerap menyewa wanita penghibur untuk melayaninya di kamar hotel hingga menghabiskan Rp 3 miliar rupiah.
Sekali kencan dengan perempuan, Gubernur Maluku Utara Periode 2014-2023 itu kabarnya menghabiskan kocek sebesar Rp 10 hingga Rp 30 juta.
Bahkan Abdul Ghani pernah meminta tiga perempuan sekaligus dalam satu hari dengan jam berbeda.
Mantan gubernur yang terjerat kasus korupsi tersebut bahkan disebut telah menggelontorkan total Rp3 miliar untuk menyewa wanita penghibur.
Tabiat buruk Abdu Ghani tersebut terungkap dari kesaksian kontraktor sekaligus anggota DPRD Halmahera Selatan, Elya Gabrina Bahdim di Pengadilan Tipikor Ternate. Seperti dikutip dari Beritasatu.
Eliya bersaksi di pengadilan tipikor untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba saat menjabat. Ia juga mengaku sering diminta Abdul Ghani mengantarkan wanita ke kamar hotelnya.
Lebih dalam, Eliya mengaku berperan sebagai penghubung dan mencarikan wanita penghibur untuk Abdul Ghani, serta membayar mereka secara tunai. Uang tersebut merupakan uang Abdul Ghani yang ditampung dalam tiga rekening bank.
Eliya menjelaskan, Abdul Ghani bisa menyewa wanita tiga kali sehari. Ia juga menambahkan eks gubernur Malut itu sudah menyewa puluhan wanita.
“Saya paling temani dari lobi hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Di dalam kamar paling lama satu sampai dua jam,” kata Eliya
Eliya mengaku, nilai uang yang diberikan kepada wanita sewaan terduga koruptor terrsebut bervariasi.
Abdul Ghani disebut kerap membayar paling sedikit Rp10 juta untuk sekali sesi, dan paling banyak Rp50 juta.
Kepada majelis Hakim, Eliya mengaku bersedia mencarikan wanita untuk menemani Abdul Ghani demi mempermudah proyek dengan pemerintah.
“Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) untuk memudahkan pencairan proyek,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Ghani terjerat kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara dan diduga menerima suap izin pertambangan nikel.
Selain Abdul Ghani, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni, Stevi Thomas dan Kristian Wulsan. Keduanya diduga berperan memberi uang suap kepada Abdul Ghani dan jajarannya.