• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Melecehkan Penumpang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam Lima Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 18, 2024
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Melecehkan Penumpang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam Lima Tahun Penjara
1.1k
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi akhirnya meringkus sopir taksi online karena melecehkan penumpang wanita berinisial C, seorang penyandang disabilitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengungkap penangkapan sopir taksi online itu dilakukan usai C membuat laporan polisi pada Kamis (11/7/2024).

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” ucap Ade kepada media, Kamis, (18/7/2024).

Kronologi bermula saat korban memesan jasa taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024.

Kala itu, tersangka menjadi sopir taksi onlinenya. Tak ada masalah yang terjadi selama perjalanan, namun ketika tiba di tujuan, tersangka mulai bersikap tidak sopan.

BACA JUGA :  Anies Bakal Cabut Izin Perusahaan Penghasil Polusi

“Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, “jangankan memegang tangan. menggendong saja mau,” sebut Ade samnil menirukan perkataan sopir taksi online.

Bahkan, setelah berada di teras rumah, tersangka justru mendekatkan diri ke tubuh korban lalu menciumnya.

“Kemudian sampai ke teras pelaku tidak kembali ke mobil. Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” ucap Ade.

Karena tindakan cabul tersebut pelaku kini mesti menjalani masa penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pelaku sopir taksi online tersebut dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Sedih Banget Baca Profil Siswi Gorontalo yang Jadi Korban Sang Guru
Tags: Pelecehan seksualSopir taksi online
Previous Post

Jangan Sedih, Kuota Tiket Konser Sheila On 7 di Beberapa Kota Akan Ditambah

Next Post

Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Related Posts

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Next Post
Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Selain Bangun Tandon, Pemkot Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai Guna Kendalikan Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com