TANGSELXPRESS – Polisi akhirnya meringkus sopir taksi online karena melecehkan penumpang wanita berinisial C, seorang penyandang disabilitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengungkap penangkapan sopir taksi online itu dilakukan usai C membuat laporan polisi pada Kamis (11/7/2024).
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” ucap Ade kepada media, Kamis, (18/7/2024).
Kronologi bermula saat korban memesan jasa taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024.
Kala itu, tersangka menjadi sopir taksi onlinenya. Tak ada masalah yang terjadi selama perjalanan, namun ketika tiba di tujuan, tersangka mulai bersikap tidak sopan.
“Sampai di tujuan korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, “jangankan memegang tangan. menggendong saja mau,” sebut Ade samnil menirukan perkataan sopir taksi online.
Bahkan, setelah berada di teras rumah, tersangka justru mendekatkan diri ke tubuh korban lalu menciumnya.
“Kemudian sampai ke teras pelaku tidak kembali ke mobil. Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali,” ucap Ade.
Karena tindakan cabul tersebut pelaku kini mesti menjalani masa penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelaku sopir taksi online tersebut dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.