TANGSELXPRESS– Nasib Pegi Setiawan diputuskan hari ini pada sidang putusan praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman, Senin (8/7) dikutip dari beritasatu.com.
Dengan begitu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Sebelumnya, Pihak keluarga berbondong-bondong hadir di sidang Pegi.
Pantauan beritasatu.com, pihak keluarga Pegi dan kuasa hukum hadir di PN Bandung pukul 07.45 WIB. Pihak keluarga kompak hadir memakai kaus putih bertuliskan “Bebaskan Pegi”.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengatakan, dirinya datang bersama adik-adik Pegi dan pihak keluarga lainnya. Dia mendoakan agar status tersangka Pegi dapat dibatalkan sehingga sang anak bebas.
“Yakin insyaallah (Pegi bebas). Apa pun hasilnya siap,” ujar Kartini kepada awak media.
Kartini berharap Pegi dapat dibebaskan dari segala tuduhan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kartini merasa sangat kehilangan, terlebih sang anak merupakan tulang punggung keluarga.
“Pegi minta doa dan berterima kasih kepada seluruh netizen di Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Pegi juga berpesan supaya terus mendoakan Pegi supaya Pegi bisa cepat bebas,” tambah Kartini.
Sementara itu, adik Pegi yaitu Amelia berharap hakim dapat memberikan putusan praperadilan yang adil untuk sang kakak.
“Semoga hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan Pegi cepat bebas karena keluarga siap menanti kepulangan Pegi kembali,” ujar Amelia.