TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Eky, dengan tuduhan perintangan penyidikan terkait CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum diungkap.
Putusan pengadilan menyebut adanya rekaman CCTV yang belum dibuka, tetapi tak pernah diungkap oleh pihak kepolisian.
“Langkah hukum yang akan kami lakukan, karena atas dasar putusan pengadilan ada CCTV tapi belum dibuka, maka kami akan melaporkan Pak Rudiana ini dengan tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” ujar Toni pada Minggu (30/6/2024). Dikutip dari Beritasatu.
Dalam salinan putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terhadap delapan terpidana, salah satu saksi bernama Dodi Irwanto yang juga seorang petugas kepolisian mengonfirmasi adanya CCTV sebagai barang bukti.
Dodi bersama tiga orang polisi lainnya, yakni Aiptu Rudiana (ayah Eky), Bripka Gugun, dan Brigadir Andi Saprudi menjadi petugas polisi yang melakukan pengamanan terhadap delapan terduga pelaku pembunuhan.
Toni juga menyebut bahwa selain tuduhan perintangan penyidikan, mereka akan melaporkan Rudiana dengan Pasal 317 KUHP terkait laporan yang dipalsukan.
Dugaan ini muncul karena Rudiana mengetahui adanya CCTV tetapi tidak mempublikasikannya atau memasukkannya dalam proses penyidikan yang berjalan.
“Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, keduanya berpotensi hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Toni.
Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya Rudiana membuka rekaman CCTV untuk mengungkap kebenaran kasus ini kepada publik.
“Kalau Pak Rudiana ingin membantah, silakan buka CCTV-nya, sehingga masyarakat Indonesia percaya bahwa proses hukum berjalan dengan transparan,” tegas Toni.